Wawasan
Nusantara 1
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa
akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam
negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya
khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini
merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
PAHAM KEKUASAAN
paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu
impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya
membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang
besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk
memelihara stabilitas politik yaitu:
– penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan
merebut kekuasaan
– menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan
politik Devide Et Impera
– pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat
dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir
2. paham kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia
menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan
penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3. Jenderal Causewitz
pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana
perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan
kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang
melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
TEORI-TEORI GEOPLOTIK
1). Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for only one
great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori
menyatakan bahwa :
- Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
- Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
- Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
- Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb
akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang.
2.) James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme
sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia]
Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf
Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan
mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
- Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada
ekspansionisme.
- Kekuasaan imperium daratan yang kompak
akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan
laut.
- Beberapa negara besar dunia akan
menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut
mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia
didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan
dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang
Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan
dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa
menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut
paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di
lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional Indonesia ditinjau dari:
· Latar belakang
pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.
· Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
· Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
· Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
http://www.sarjanaku.com/2010/10/wawasan-nusantara.html
WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan
Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara
pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya.
Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan
geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S.
Sumarsono (2005, hal 59-60)
- Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
- Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam
suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
- Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam
suatu ruang tertentu.
- Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam.
- Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
- Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa
berkembang bebas.
- Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
- Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber
pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik
Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S.
Sumarsono, 2005)
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM
(Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti
aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis
air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia
merupakan negara kepulauan
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia
menurut Deklarasi Djuanda itu
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang
lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun
1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan)
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU
No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam
S. Sumarsono, 2005, hal 74)
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari
Pangkal Laut
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
- Batas antariksa Indonesia
- Tinggi = 33.761 km
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350
km
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150
km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA 2
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang
ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di
LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan
sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut
- Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
- Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
- Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
- Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk
menjaga kekompakan ABRI
- Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966
yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa
”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan
(motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai
aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
- Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas”
dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
- Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No
IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah
- Landasan Idiil = PANCASILA
- Landasan Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S
Sumarsono, 2005, hal 85)
- WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
- ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
- TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara
”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal
87)
- Kepentingan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI
PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
- Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dasar negara
- Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
- Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
- Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
- Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis
Besar Haluan Negara)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku,
atau daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)
SIKAP & KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR
Dikutip dari buku Haryadi Baskoro berjudul ”Panggilan
menjadi Agen-agen Transformasi” (Yogyakarta: Pena Persada, 2009).
Alkitab menandaskan bahwa transformasi tidak hanya bisa
terjadi pada level individu, tetapi juga masyarakat-bangsa. Perubahan tidak
eksklusif pada individu. Kasih Tuhan ditujukan juga kepada komunitas, suku,
bangsa, dan keseluruhan dunia yang berdosa ini (Santoso, 2003). Hal itu sangat
jelas dari perintah Yesus: “Karena itu pergilah, jadikanlah semua BANGSA
murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan
ajarlah mereka melakukan segala yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat
28:19-20).
Tuhan berjanji akan “memulihkan negeri” (heal the land).
Hal ini berbicara tentang transformasi yang hendak Tuhan kerjakan dalam
kehidupan sebuah masyarakat, kota, atau bangsa. Janji Tuhan untuk memulihkan
negeri itu pernah disampaikan-Nya dengan jelas ketika menampakkan diri kepada
raja Salomo: “Dan umat-Ku, yang atasnya nama-Ku disebut, merendahkan diri,
berdoa dan mencari wajah-Ku, lalu berbalik dari jalan-jalannya yang jahat, maka
Aku akan mendengar dari sorga dan mengampuni dosa mereka, serta MEMULIHKAN
NEGERI mereka” (2 Taw 7:14).
Tuhan bukan hanya memperhatikan pribadi lepas pribadi,
tetapi juga komunitas lepas komunitas. Kota demi kota. Bangsa demi bangsa.
Kerinduan Tuhan untuk menyelamatkan sebuah komunitas (masyarakat) terlihat
dalam kasus dua kota. Pertama, kota Sodom yang jahat dan najis. Tuhan berkata
kepada Abraham bahwa Ia tidak akan menghukum (memusnahkan) kota itu jika ada
minimal 10 orang benar yang ada di kota tersebut (Kej 18:32). Meskipun pada
akhirnya Sodom (dan Gomora) dihukum karena tidak memenuhi kuota yang
disyaratkan itu, Tuhan sudah menyatakan kepedulian-Nya atas masyarakat
tersebut.
Kedua, kota (bangsa) Niniwe. Melalui nabi Yunus, Tuhan
mengultimatum hukuman untuk kota Niniwe. Demikian Firman-Nya, “Empat puluh hari
lagi, maka Niniwe akan ditunggangbalikkan!” (Yun 3:4). Apa yang dilakukan
orang-orang Niniwe? Ternyata mereka, dari raja sampai seluruh rakyatnya,
percaya kepada Tuhan, bertobat, dan berdoa puasa (Yun 3:5-9). Maka Tuhan pun
tidak jadi menghukum kota itu. Alkitab mencatat: “Ketika Tuhan melihat
perbuatan mereka itu, yakni bagaimana mereka berbalik dari tingkah lakunya yang
jahat, maka MENYESAL-lah Tuhan karena malapetaka yang telah dirancankan-Nya
terhadap mereka, dan Ia pun tidak melakukannya (Yun 3:10).
Pencabutan hukuman itu membuat Yunus kecewa (Yun 4:1). Tapi
Tuhan justru menegaskan bahwa Ia mengasihi kota Niniwe, kata-Nya, “Bagaimana
tidak Aku akan sayang kepada Niniwe, kota yang besar itu, yang berpenduduk
lebih dari 120 ribu orang, yang semuanya tidak tahu membedakan tangan kanan
dari tangan kiri, dengan ternaknya yang banyak?” (Yun 4:11). Rupanya Yunus
justru ingin Niniwe dihukum sebab Niniwe (Asyur) adalah musuh Israel. Kebencian
itu muncul karena rasa nasionalisme Yunus. Namun, di sini justru Tuhan
menyatakan cintanya akan bangsa-bangsa.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD
1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara
menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas)
yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara
pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang
harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
ü Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
ü Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
ü Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
3. Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas
aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam
wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,
implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber
daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
· Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
· UUD
1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
· Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
· Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
· GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
5. Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
6. Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
7. Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik,
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam
kehidupan Pertahanan Keamanan.
ü Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa
yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar danpulau kosong.
ü Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, danperindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilanekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
ü Kehidupan sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat
yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
ü Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
8. Prospek Implementasi
Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global
sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus
batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya
peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang
mengantar terwujudnya masyarakat baru.
9. Keberhasilan
Implementasi Wawasan nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Posted 20th April 2012 by Nengah.widya
Landasan Wawasan Nusantara 3
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya,
bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
1.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya,
bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
I. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak
sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran
itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban
demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan
kesatuan kebhinekaan Indonesia.
J. Arah pandang
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD
1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
kerja sama dan sikap saling menghormati.
Sumber : Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan
pernerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Kedudukan,
Fungsi, dan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut :
- Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan –
kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan
tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup
kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus
tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas
kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan
perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang
merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir ,
bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia .
Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam
semesta, dan penciptanya..
Wawasan Nusantara 4
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengerti, memahami, mendalami, menghayati
Wawasan Nasional
Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita
Nasional. Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan landasan
wawasan nusantara
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan unsur dasar
wawasan nusantara
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan hakekat
wawasan nusantara
- Era Baru Kapitalisme
- Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme
adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan
untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
- Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
- Kesadaran Warga Negara
- Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
- Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah
perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan
dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami
penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global
sbb:
- Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
- Borderless World dan The End of Nation State
menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan
ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu
diberi peranan lebih berarti.
- The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu
dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
- Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta
pemerintahan yang demokratis.
- The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen
dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang
perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena
kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai
cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun
mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap
relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan
daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor
dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan
bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang
positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
- Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia.
- Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.