Disusun Oleh : NAMA : M Ilham Ariyanto
KELAS : 2IC11
NPM : 26414751
JURUSAN
TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG 2016
KATA
PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya
maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Kewarganegaraan,
Bangsa dan Negara .Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan
untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill. Dalam penulisan makalah ini
kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan
pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa RobbalAlamiin.
Kalimalang, 20Maret 2016
M.Ilham Ariyanto
DAFTAR
ISI
Halaman Judul Kata Pengantar………………………………………………..i
Daftar Isi …………………….………………………………………………… ...ii
BAB 1 . PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang …………………...…………….2.
Landasan
…………...………………...………………...………………...... …..3
Landasan
Hukum …………...……………...………………...…………. ……..3
Landasan
Ideal …………...………………...……………...……………. …….5
Rumusan Masalah ……………………………………………………………….6
Tujuan penyusunan
Makalah …………………………………………………6
BAB 2.
Bab II wawasan nusantara…………………………………………………...6
Landasan
Wawasan Nusantara………………………………………………7
Teori-teori
Geopolitik……………………………………………………….8
Wawasan Nasional Indonesia………………………………………………..9
Pengertian Wawasan Nusantara…………………………………………….9
Unsur Dasar Wawasan Nusantara…………………………………………...10
Hakekat
Wawasan Nusantara………………………………………………..11
Asas
Wawasan Nusantara…………………………………………………...11
Kedudukan
Wawasan Nusantara…………………………………………….11
Implementasi Wawasan Nusantara…………………………………………..12
Dunia Tanpa
Batas…………………………………………………………..12
Era Baru Kapitalisme………………………………………………………..13
BAB III
Ketahanan nasional…………………………………………………………14
Latar
belakang dan pengertian…………………………………………….14
tujuan
nasional,falsanfah bangsa dan idelogi Negara……………………..15
pengertian
ketahanan nasional Indonesia …………………………………15
Sejarah
Lahirnya Ketahanan nasional………………………………….….16
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia……………………………….....16
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia……………………………………...17
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara…18
BAB IV
Politik dan strategi nasional………………………………………………….19
Pengertian Politik Strategik dan Polstranas………………………………….19
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional………………20
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional…………………………………20
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional………………...22
Komunikasi,
informasi, dan media massa………………………………….24
Kedudukan dan Peranan Perempuan……………………………………….25
Pemuda dan olahraga……………………………………………………….25
Pembangunan Daerah………………………………………………………25
PENUTUP 3.1. Kesimpulan ……………………………………………….26
Saran
……………………………………………………………………… 26
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
A. LATAR
BELAKANG
Perjalanan panjang bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum penjajahan kemudian di lanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekan
menimbulkan kondisi dan tuntukan yang berbeda sesuai jamannya .
Semangat perjuangan
bangsa Indonesia yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan
keikhlasan untuk berkorban Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari perserta
didik .sikap ini di sertai dengan perilaku yang :
1
beriman dan bertakwa kepada tuhan
yang maha esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa
2
bebudi perketi luhur berdisiplin
dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara .
3
rasional dinamis dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga Negara
4
bersifat professional yang dijiwai
oleh kesadaran oleh kesadaran bela
Negara
5
aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan Negara
Pendidikan kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.
11.2.2. Landasan hukum
1) Undang-Undang Dasar 1945
a) Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
b) Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
a) Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b) Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1) Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
(2) Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
4) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.1.3. Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistematikanya dibedakan menjadi tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal itu dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
1) Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaannya dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara, merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara sebagai bagian dari geopolitik. Pokok pikiran kedua yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara merupakan tujuan wawasan nusantara sekaligus tujuan geopolitik Indonesia. Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan kesejahteraan dan ketertiban dunia. Geopilitik Indonesia pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam konsep geopolitik Indonesia demi terwujudnya ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia sehingga ketahanan nasional ini disusun dan dikembangkan berdasarkan geopolitik Indonesia. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam yang disingkat dengan Ipoleksosbud Hankam. Ipoleksosbud Hankam menjadi dasar pemikiran ketahanan nasional.
Dari lima bidang kehidupan nasional, bidang ideologi merupakan landasan dasar. Ideologi itu berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang lainnya. Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah trigatra yang merupakan geostrategi Indonesia.
3) Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dipancarkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat adil dan makmur.
3. Visi, Misi, Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:
a. Kecintaan kepada tanah air.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
d. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
e. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
2.1.4 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini yaitu Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Filsafat Pancasila, Undang-Undang 1945, dan Konstitusi.
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini yaitu Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Filsafat Pancasila, Undang-Undang 1945, dan Konstitusi.
2.1.5 tujuan penyusunan makalah
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk
mengetahui tentang perusahaan dan lembaga keuangan, serta untuk mendapatkan
nilai dari tugas dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
A. LATAR
BELAKANG DAN PENGERTIAN
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-citayang dihadapkan
pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam kejayaan.
Dalam mewujudkan aspirasi ada 3 faktor penentu utama
yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi,
dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
semangat manusia
3. Lingkungan
Wawasan nasional adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah menegara diri, dan lingkungannya dalam
eksistensi yang serta terhubung serta
membangunnya didalam negara ditengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
B. Landasan
Wawasan Nusantara
1. Paham-paham
kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara
dapat berdiri dengan kokoh. sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
1) segala cara dihalalkan dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan
2) untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (divide et impera) adalah sah
3) dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
perang di masa depan akan merupakan perang
total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga
perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi
demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah.
c. Jendral Clausewitz (XVIII)
Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh
tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Lalu dia menulis sebuah buku mengenai perang
berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja
untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Feuerbach dan Hegel
Paham Feuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliran, yaitu kapitalisme dan komunisme. ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
e. Lenin (XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia .
f. Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political
Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2. Teori-teori
Geopolitik
a. Frederich Ratzal
1) Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
2) Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas
ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang
3) Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang
unggul yang dapat bertahan hidup.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin
besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum
ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
b. Rudolf Kjellen
1) Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan
ruang hidup yang luas.
2) Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
3) Negara harus mampu berswasembada
c. Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika
negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
1) Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan
mengalahkan kekuatan imperium maritim.
2) Beberapa negara besar di dunia akan timbul,
dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia,
serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Geopolitik adalah doktrin negara yang
menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan
tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru
kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam
perjuangan mendapatkan ruang hidup.
d. Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan
Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung”
(Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia,
Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat
menguasai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari”
(kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan
menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John
Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara
mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya
sendiri.
g. Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas
(rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan
Nasional Indonesia
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1) Prof. Dr. Wan Usman
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
2) Kelompok Kerja LEMHANAS
Cara pandang dan sikap bangsa indonesia
mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
3) Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
E. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1) Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2) Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
3) Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan
nusantara yang terdiri dari :
· Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
F. Hakekat
Wawasan Nusantara
Cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional
G. Asas
Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan
kepada setiap. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut :
· Kepentingan/tujuan yang sama
· Keadilan
· Kejujuran
· Solidaritas
· Kerja sama
· Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantaradalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
· Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
· UUD
1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
· Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
· Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
· GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
=>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi
Wawasan Nusantara
Tantangan
Dalam Implementasi Wawasan Nasional
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John naisbit dalam bukunya “Global Paradox”
menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada
rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanankan oleh
negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk negara berkembang
dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan
kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat
di daerah tertinggal akan berubah pola piker, pola sikap dan pola tindak,
mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini
merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan
pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal,
agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No.
22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
2. Dunia
Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Perkembangan
global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang
sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan
transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia , dunia menjadi
transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas.
Kondisi
yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan
kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi
gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk
berdaya saing di percaturan global.
b. Kenichi
Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan
: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi da politik relative masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangn iptek
dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola piker, pola sikap dan pola
tindak di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era
Baru Kapitalisme
a. Sloan
dan Zureker
Dalam
bukunya yang berjudul “dictionary Of economics”, menyebutkan tentang
kapitalisme adalah system ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa system ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam system ekonomi
diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester
thurow
Dalam
bukunya yang berjudul “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham sosialis. Dikaitkan dengan
era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka negara-negara
kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan eksistensinya di
bidang ekonomi menekankan negara-negara berkembang dengan isu global yang
mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup.
Strategi
baru yang ditegaskan oleh Thurow pada dasarnya telah tertuang dalam falsafah
bangsa Indonesia yaitu pancasila yang mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang
serasi, selaras dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, manusia dan
dalam semesta serta penciptanya.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Sosial
Wawasan nusantara dalam bidang sosial budaya
merupakan wawasan nusatara yang mengamati atau mempelajari segala sesuatu
mengenai masyarakat atau kepentingan umum yang menggunakan pola pikir dengan
mengandung cinta, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma
budaya dari generasi sebelumnya. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang
diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
sosial budaya, akan menciptakan sikap yang mengakui, menerima dan juga menghormati segala bentuk perbedaan atau
keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta agar
tercipta juga suasana yang aman dan nyaman di negara Indonesia ini.
Cara menujukkan bahwa kita berwawasan nusatara
sosial budaya :
· Tidak
menghilangkan budaya indonesia, walaupun banyaknya budaya luar yang masuk ke
indonesia.
· Bangga
akan hasil karya bangsa indonesia, contoh : batik, dll
Melindungi budaya indonesia, agar tidak di peroleh
negara lain.
BAB
III
KETAHANAN
NASIONAL
A Latar belakang dan pengertian
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita cita yang
ingin di wujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata .cita cita itu merupakan
arahan dan atau tujusn sebenar- benarnya dan mempunyai fungsi sebagi pennetu
arah dari tujan nasional .indonesia adalah Negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga
kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum
yang berlaku dengan kata lain hukum sebagai prantara social disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh
rakyatnya
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu
bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi
keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan
dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan
integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan
mengejar tujuan nasionalnya.
B.POKOK –POKOK PIKIRAN
Upaya pencapain ketahanan nasional sebagai pijakan
tujan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok pokok pikiran
berikut:
1.manusia berdudaya
Manusia adalah makluk tuhan yang pertama-tama berusaha
menjaga ,mempertahankan eksistensinya dan kelangsungan hidupnya oleh karenan
itu ,manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai
yang paling muktahir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan
2.tujuan
nasional,falsanfah bangsa dan idelogi Negara
Tujuan nasional menjadi
pokok pikiran dalam ketahanan nasioal kerena suatu organisaasi apapun bnetuknya
dalam proses kegitan mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu
berhadapan dengan masalah masalahyang internal dan ekternal ,demikian pula
Negara dalam mencapai tujanannya .
c.pengertian
ketahanan nasional Indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah
kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.
Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya.
Mungkin juga kita sudah memperoleh
gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk
mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung
atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun
dari luar.
Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki
latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan
nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat
dari SSKAD
sekarang SESKOAD (Sunardi, 1997).
Masa itu addalah sedang meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan
sebagainya yang meluas sampai ke Indonesia?
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968
tersebut telah ada kemajuan konsep tual berupa ditemukannya unsur-unsur dari
tata kehidupan asional yang berupa ideologi politik, dari tinggalnya konsep
kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1. Hakikat
tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2. Hakikat
konsepsi tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan
nasional
Asas – asas Tannas Indonesia
Asas-asas ketahanan nasional
Indonesia diantaranya :
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
2. Asas
komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas
mawas ke dalam dan ke luar
Sifat Ketahanan Nasional
Indonesia
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap
melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan
nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti
makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umur dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyalanan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
1. Bidang politik
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umur dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyalanan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
1. Bidang politik
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
Asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri berikut :
1. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara. dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.
a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme (yang dapat ditangkap melalui indra manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
1. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara. dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.
a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme (yang dapat ditangkap melalui indra manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
2. Komunisme
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalilme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakiakatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualisme. Hak milik pribadi tidak ada karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menutut komunisme, demokrasi individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi untuk seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya individualitas.
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalilme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakiakatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualisme. Hak milik pribadi tidak ada karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menutut komunisme, demokrasi individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi untuk seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya individualitas.
3. Ideologi Keagamaan
Secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan, pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajarana agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideology keagamaan lazinnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan penindasan serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupu kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
Secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan, pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajarana agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideology keagamaan lazinnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan penindasan serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupu kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
b. Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan dan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikankan negara. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak soaial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuanagan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu. Pancasila pada hakikatnyamerupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan, golongan, kelompok dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan citacita bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip monopluralis atau majemuk tunggal yang bersumber pada hakikat manusia baik sebagai individu dan makhluk sosial.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan dan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikankan negara. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak soaial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuanagan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu. Pancasila pada hakikatnyamerupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan, golongan, kelompok dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan citacita bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip monopluralis atau majemuk tunggal yang bersumber pada hakikat manusia baik sebagai individu dan makhluk sosial.
Dalam mewujudkan ketahanan nasional
yang kuat, stabil, aman,tahan lama, serta bisa memberi kenyamanan kepada warga
negara, maka harus menggunakan strategi yang sangat terperinci. Khususnya
dibidang politik.
Politik dan strategi sangat berhubungan erat dalam tercapainya keamanan dan ketahanan suatu negara.
Politik dan strategi sangat berhubungan erat dalam tercapainya keamanan dan ketahanan suatu negara.
BAB
4
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik Strategik dan Polstranas
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan :
a. Dalam
artian Kepentingan Umum
Politik
yang artinya adalah suatu rangkaian asa,prinsip, keadaan sertajalan dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki.
b. Dalam
artian Kebijaksanaan
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha. Dalam artian kebijaksaan, titik beratnya
adalah :
· Proses
pertimbangan
· Menjamin
terlaksanya suatu usaha
· Pencapaian
cita-cita
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Negara
merupakan uatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan kemampuannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat, dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
e. Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam
masyarakat.
Stratergi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan Negara tentang pembinaan (perencanaan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
C. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurutUUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR. Presiden, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi masyarakat,
media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan Infrastruktur harus bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam
melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan suatu badan koordinasi. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat infrastruktur
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya presiden menyusun program
kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Proses politik dan strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat
ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasionalyang telah ditetapkan oleh
MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum
dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah
penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat
kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
E. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan
proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan
sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya
harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat)
dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan
otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
F. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
1. Implementasi politik
dan strategi nasional
di bidang hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum serta mengahargai HAM.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai
kebutuhan dan kepentingan bangsa.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan
.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan Negara.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia
massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang
terkait.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri .
4. Agama
a. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan
moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati.
d. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
e. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Melakukan
pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa.
6. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkankedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan .
7. Pemuda
dan Olahraga
a. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkankualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
b. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif .
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat .
d. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya
(narkoba).
8. Pembangunan
Daerah
a. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan
kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
d. Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
PENUTUP . Kesimpulan .
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah
Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya. 2. Pendidikan
Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. 3. Pendidikan
Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu
Landasan Hukum dan Landasan Ideal. 4. Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Negara adalah sebagai
tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut. 6.
Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban. 7. Warga Negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Saran Saran
Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan
Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan
kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.dan kita harus berupaya
menjadi penerus bangsa dan negara
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press. 2.
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung:
Media Grafindo. 3. http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php 4.
https://setyoelins.wordpress.com/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/
5.
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
6. http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
7. https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
8. http://edukasi.kompasiana.com/2011/09/19/ 9.
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-
negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/ 10. http://apaperbedaan.blogspot.com/2014/01/apa-perbedaan-bangsa-dan-negara.html