1.
Pengertian
Politik
·
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang
berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalahproses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
·
Pengertian Politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah
tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam
masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait
dengan kondisi masyarakat.
http://www.ikerenki.com/2014/01/pengertian-politik-makna-definisi-umum.html
http://www.ikerenki.com/2014/01/pengertian-politik-makna-definisi-umum.html
·
Pengertian
politik secara luas adalah cara pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam bernegara.
http://9wiki.net/pengertian-politik/
http://9wiki.net/pengertian-politik/
2.
Pengertian
Negara
·
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupunbudayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
·
Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama.
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
·
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya.
3.
Pengertian
kekuasaan
·
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau
kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang
diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2] atau
kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam
Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi
(Ramlan Surbakti,1992)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan
·
Pengertian
Kekuasaan Menurut Max Weber adalah suatu kemungkinan yang membuat seorang
aktor di dalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk
melaksanakan keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan.
http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-kekuasaan-menurut-para-pakar.html#_
http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-kekuasaan-menurut-para-pakar.html#_
·
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu
http://appehutauruk.blogspot.com/2012/11/pengertian-kekuasaan.html
http://appehutauruk.blogspot.com/2012/11/pengertian-kekuasaan.html
4.
Pengertian
pengambilan keputusan
·
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau
keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengambilan_keputusan
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengambilan_keputusan
·
Pengambilan
Keputusan Berdasarkan Intuisi yaitu Pengambilan keputusan yang berdasarkan
perasaan hati yang seringkali bersifat subyektif. Pengambilan keputusan yang
berdasarkan intuisi membutuhkan waktu yang singkat, untuk masalah-masalah yang
dampaknya terbatas, pada umumnya pengambilan keputusan yang bersifat intuitif akan
memberikan kepuasan sepihak dan bersifat perasaan.
https://teddywirawan.wordpress.com/2012/03/02/pengambilan-keputusan-dasar-dan-kekuatan/
https://teddywirawan.wordpress.com/2012/03/02/pengambilan-keputusan-dasar-dan-kekuatan/
·
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia
https://hasanismail25.wordpress.com/2013/05/15/bab-5-dan-6-definisi-dan-dasar-pengambilan-keputusan/
https://hasanismail25.wordpress.com/2013/05/15/bab-5-dan-6-definisi-dan-dasar-pengambilan-keputusan/
5.
Pengertian
Strategi
·
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan
pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
·
Carl Von Clausewitz. Stategi merupakan pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan sebuah peperangan. Dan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/10-pengertian-strategi-menurut-ahlinya.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/10-pengertian-strategi-menurut-ahlinya.html
·
strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yangberkaitan dengan
pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktifitas dalam kurun
waktu tertentu.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39653/4/Chapter%20II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39653/4/Chapter%20II.pdf
6.
Pengertian
politik dan strategi nasional
·
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
·
Politik mungkin
sesuatu hal yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Dalam
pemerintahan pun politik diikutcampurkan dalam organisasi pemerintahan. Kata
politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai
arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara)
sedangkan taia mempunyai arti urusan. Politik juga merupakan
hal – hal yang mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya.
Politik juga membicarakan mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh
suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang
mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti
umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
·
Politik Nasional
adalah asas, haluan, usaha sertakebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaandan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapaitujuan nasional.
-Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah
strateginasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang.
- Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasionaldalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
7.
Jelaskan
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
·
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
·
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
-Politik
nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat
dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
-Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional.
·
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita –
cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar