Pengertian
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja
A. Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kontrak adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu dengan dasar perjanjian yang disepaki kedua belah pihak dalam waktu tertentu, perjanjian dalam perdagangan.
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kontrak adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu dengan dasar perjanjian yang disepaki kedua belah pihak dalam waktu tertentu, perjanjian dalam perdagangan.
Menurut J.Satrio, perjanjian dapat
mempunyai dua arti,yaitu:
1. Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2. Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
1. Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2. Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Menurut R.Subekti
(1984:1)
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang
berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan
timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas
sutu prestasi.
Menurut M.Yahya Harahap (1982:3)
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara
dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk
memperoloeh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk
melaksanakan prestasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Kontrak
berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat
pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan. Jika dibuat
secara tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin kepastian
hukum.
B.
Pengertian Kerja
Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang
sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Kerja dapat
juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh
seseorang untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah
perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal
pencarian nafkah.
Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11),
pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara
(2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa pekerjaan
memungkinkan orang untuk dapat menyatakan diri secara objektif kedunia ini,
sehingga ia dan orang lain dapat memandang dan memahami kebenaran dirinya.
Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa
“tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan
kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti
bekerja.
C.
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak
mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan
kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
·
Objek Kontrak
Sasaran
pokok suatu perjanjian adalah suatu prestasi. Agar sutau kontrak itu sah, objek
kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, objeknya harus tertentu atau
dapat ditentukan, diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tata susila.
·
Subjek Kontrak
Setiap
subjek kontrak harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para
pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah orang, orang tersebut harus
sudah dewasa. Namun jika subjeknya badan hukum harus memenuhi syarat formal
suatu badan hukum. Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian,
yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi
dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata
dapat disebutkan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi kriteria
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Terdapat
pekerja dan pemberi kerja
Diantara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.
Diantara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.
·
Pelaksanaan
Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan di perjanjian kerja sebelumnya.
·
Waktu
Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang
telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·
Upah yang
diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja
(kontrak kerja) antara pengusaha dengan buruh, termasuk
tunjangan baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
·
Syarat
sahnya suatu kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang telah sah. Agar sah pembuatan perjanjian
harus berpedoman pada Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata juga
menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu dengan adanya syarat berupa:
·
Kesepakatan
Yang dimaksudkan dengan kesepakatan di sini adalah adanya
rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian.
Kesepakatan tidak akan ada atau terbentuk apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dan biasanya kesepakatan akan tercapai
setelah kita melalui proses wawancara kerja bagi calon
pekerja yang sedang melamar.
·
Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja harus orang-orang
yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang
menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak
diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa. Anak-anak adalah
mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18
(delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin maka dianggap
sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek yang
diatur harus jelas .
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
·
Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya disini isi dari kontrak tersebut tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan. Serta tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Sekarang, pengetahuan kita sudah bertambah
mengenai apa arti dari kontrak kerja itu sendiri dan kapan kontrak kerja bisa
dianggap sah. Tetapi ada baiknya juga untuk mempelajari bagaimana cara membuat
kontrak kerja yang baik
Daftar Pustaka
Syahmin
AK., S.H.,M.H, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada,
2006
Haryono
S.H & Didiek Dwinarmiyadi, Ketentuan & Cara Menyusun Kesepakatan Kerja
Bersama dan Peraturan Perusahaan, Jakarta : Balai Pustaka, 1992
www.google.com/ Pengertian Kontrak Kerja Minggu, 28 April 2013 12.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar