Rabu, 03 Januari 2018

Suatu Kontrak Kerja



Pengertian Kontrak Kerja


Kontrak Kerja
A.    Pengertian Kontrak 
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak
atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.  
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kontrak adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu dengan dasar perjanjian yang disepaki kedua belah pihak dalam waktu tertentu, perjanjian dalam perdagangan.
Menurut J.Satrio, perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:          
1.         Arti luas         
            Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum  sebagai yang dikehendaki   oleh para pihak.      
2.         Arti sempit     
            Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum      dalam lapangan hukum kekayaan saja.

Menurut R.Subekti (1984:1)
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas sutu prestasi.
Menurut M.Yahya Harahap (1982:3)
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoloeh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa Kontrak berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui  yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan. Jika dibuat secara tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin kepastian hukum.

B.     Pengertian Kerja
Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Kerja dapat juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah.
Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
      Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa pekerjaan memungkinkan orang untuk dapat menyatakan diri secara objektif kedunia ini, sehingga ia dan orang lain dapat memandang dan memahami kebenaran dirinya.
Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti bekerja.

C.    Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

·         Objek Kontrak
Sasaran pokok suatu perjanjian adalah suatu prestasi. Agar sutau kontrak itu sah, objek kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, objeknya harus tertentu atau dapat ditentukan, diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tata susila.

·         Subjek Kontrak
Setiap subjek kontrak harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah orang, orang tersebut harus sudah dewasa. Namun jika subjeknya badan hukum harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum. Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.


Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat disebutkan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi kriteria persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

·         Terdapat pekerja dan pemberi kerja
Diantara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.
·         Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di perjanjian kerja sebelumnya. 
·         Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.

·         Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja 
(kontrak kerja) antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
·         Syarat sahnya suatu kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang telah sah. Agar sah pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata juga menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu dengan adanya syarat berupa:
·         Kesepakatan 

Yang dimaksudkan dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian. Kesepakatan tidak akan ada atau terbentuk apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dan biasanya kesepakatan akan tercapai setelah kita melalui proses wawancara kerja bagi calon pekerja yang sedang melamar.

·         Kewenangan 

Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja harus orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin maka dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·         Objek yang diatur harus jelas .

Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

·         Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya disini isi dari kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Serta tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Sekarang, pengetahuan kita sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja itu sendiri dan kapan kontrak kerja bisa dianggap sah. Tetapi ada baiknya juga untuk mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik



Daftar Pustaka

Syahmin AK., S.H.,M.H, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada, 2006
Haryono S.H & Didiek Dwinarmiyadi, Ketentuan & Cara Menyusun Kesepakatan Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan, Jakarta : Balai Pustaka, 1992
www.google.com/  Pengertian Kontrak Kerja  Minggu, 28 April 2013 12.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar